Bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK akan dikucurkan mulai Juli
2013. Alokasi bantuan ini untuk meningkatkan akses lulusan SMP
melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK atau MA. Hamid Muhammad, Direktur
Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, rintisan
bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK sebenarnya sudah mulai
dikucurkan tahun ini sebesar Rp 120.000 per siswa tiap tahun. Pada 2013,
untuk Januari-Juni, tetap dikucurkan rintisan BOS SMA/SMK Rp 60.000 per
siswa. Mulai Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah
universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta
per siswa tiap tahun. ”Tetapi, hitungannya dimulai tahun ajaran baru
2013, yakni Juli,” kata Hamid. Kemdikbud mengalokasikan anggaran Rp 4,28
triliun untuk BOS 4,25 juta siswa SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
Bantuan operasional juga diberikan untuk pendidikan khusus dan
layanan khusus, seperti SMA luar biasa. Untuk satu siswa, dialokasikan
Rp 2 juta per tahun. Penerimanya 7.000 siswa. Bantuan serupa diberikan
untuk pendidikan Paket C atau setara SMA. Bantuan disalurkan kepada 30.000 siswa dengan jumlah Rp 1,3 juta per siswa per tahun.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mempertanyakan alokasi dana BOS
SMA dan SMK yang besarannya disamakan. ”Padahal, kebutuhan dana SMK
lebih besar daripada SMA, terutama ada komponen praktik siswa yang harus
berjalan,” kata Ferdiansyah di Jakarta.
Aturan harus jelas;
Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, penyaluran dana BOS
harus jelas aturannya dan jangan sampai karut-marut seperti terjadi pada
BOS SD dan SMP. Selain aturan umum, harus ada petunjuk teknis
penggunaan dananya sehingga tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut
iuran lagi dari siswa. Kemendikbud, lanjut Zulfadhli, harus mengawasi
penyaluran BOS sekolah menengah dengan baik. ”Dana BOS yang langsung
disalurkan ke sekolah bisa lemah pengontrolannya karena pemerintah
daerah dapat berdalih tidak dilibatkan dalam penyalurannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan agar pemerintah
daerah yang sudah memiliki program BOS SMA/SMK tidak menghentikan
bantuannya karena ada program serupa dari pemerintah pusat. Kucuran dana
dari pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi jaminan bagi siswa
SMA/SMK untuk tidak lagi dipungut biaya sekolah.
Hamid menuturkan, alokasi BOS sekolah menengah memang belum dapat
menggratiskan biaya pendidikan menengah. Berdasarkan acuan peraturan
mendiknas tahun 2006/2007 saja, kebutuhan biaya SMA senilai Rp 1 juta
per siswa per tahun, sedangkan SMK Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Padahal, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik,
pengeluaran orangtua untuk pendidikan menengah dua kali lipat daripada yang diproyeksikan Kemendikbud.






0 komentar:
Posting Komentar